Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah difinalkan pada Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DE)N ke-16.Sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, RUEN adalah panduan pengelolaan secara menyeluruh. Tujuannya, agar tercapai ketahanan dan kemandirian energi nasional. Akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau, ketersediaan energi, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan hidup adalah maksud dari disusunnya RUEN.
RUEN ini adalah bagian dari upaya mendorong terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan secara optimal. Diperuntukkan bagi sebesar – besarnya kepentingan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang juga Ketua Harian DEN mengatakan RUEN adalah amanah dari Peraturan Presiden No.1 Tahun 2014 yang memang harus segera ditetapkan.
Target RUEN, antara lain: mendorong paradigma baru bahwa energi sebagai modal pembangunan; Energi sebagai penghela pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang KEN; Penyediaan energi primer mencapai 400 juta ton setara minyak bumi (MTOE - Million tonnes of oil equivalent) pada tahun 2025 dan 1000 MTOE pada 2050; Pemanfaatan energi primer per kapita mencapai sekitar 1,4 ton setara minyak bumi (TOE) pada tahun 2025 dan 3,2 TOE pada 2050; Penyediaan kapasitas pembangkit listrik mencapai 136.7 GW pada tahun 2025 dan 430 GW pada 2050; Pemanfaatan listrik per kapita mencapai sekitar 2500 Kwh pada tahun 2025 dan 7000Kwh pada 2050; Rasio elektrifikasi mencapai mendekati 100% pada tahun 2020; Pada tahun 2025 bauran energi primer didorong secara optimal untuk mencapai: 23% Energi baru terbarukan, 25% minyak bumi, 30% batubara dan 22% gas bumi; Konservasi energi dari sisi permintaan diupayakan pada tahun 2025 mencapai efisiensi 50 MTOE atau 17% lebih baik jika tidak dilakukan upaya sesuai yang dituangkan dalam RUEN; dan Penuruan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2025 diharapkan dapat mencapai 33.14%.
Sofjan Djalil, Kepala Bappenas mengatakan konstitensi penerapan RUEN pada dokumen perencanaan tiap Kementerian dan Lembaga perlu dilakukan. Sekretaris Jenderal DEN, Satry Nugraha, mengharapkan seluruh Anggota DEN mendukung usaha mempercepat pembangunan energi baru terbarukan.
Beberapa rekomendasi antara lain: perlu Iebih serius mengelola demand side melalui tekonologi dan efisiensi; percepatan pembentukan energy fund untuk mengejar ketertinggalan pembangunan EBT; reformasi transportasi melalui transportasi massal dan konversi BBM ke BBG; serius melakukan konversi sampah menjadi bioenergi; dan restrukturisasi mesin industri berorientasi pada energi bersih pada jangka menengah panjang. “Pemerintah secara sungguh-sungguh menempatkan energi baru terbarukan sebagai kekuatan sumber energi nasional di masa depan. Jadi seharusnya mental model kita menjadikan target 23% di 2025 sebagai target minimal”. Tegas Sudirman Said Menteri ESDM.
RUEN Pedoman Pengelolaan Energi Pusat Dan Daerah
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku Ketua Dewan Energi Nasional telah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).RUEN adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.Jokwi berharap rencana umum energi nasional dapat menjawab permasalahan energi saat ini dan mendatang dan dapat mengantisipasi perkembangan energi global.
“Rencana Umum Energi Nasional merupakan alat dan peta jalan pengelolaan energi sampai tahun 2050. Dan sudah saatnya perencanaan energi nasional di sektor energi dialakukan secara komprehensif dan memiliki visi jangka panjang,” ujar Joko Widodo sesaat sebelum memualai Sidang Paripurna Ke-3 Dewan Energi Nasional, Rabu, 22 Juni 2016.
“RUEN harus menjadi pedoman Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, BUMN dan stakeholder bersinergi melaksanakan pembangunan energi nasional kita kedepan,” lanjut Jokowi.
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional menambahkan, RUEN pada waktunya akan dijadikan pedoman untuk daerah menyusun rencana umum energi daerahnya dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Perpres sebagai pondasi dari penggunaan atau pelaksanaan RUEN.
Beberapa isi dari RUEN adalah semangatnya adalah nomor satu, energi tidak boleh lagi sebagai komoditis semata-mata tetapi harus digunakan sebagai economic development drive. Yang kedua membangun basis energi yang berbasis energi terbarukan harus diperkuat.
Selanjutnya yang ketiga, pembangunan infrastruktur energi harus terus didorong, dan yang keempat mendorong konservasi energi dan akhirnya yang terakhir meningkatkan penguasaan teknologi dibidang pembangunan energi nasional.
Mengenai nuklir, Sudirman mengatakan, Presiden menekankan supaya opsi nuklir itu diteruskan dengan menjadikannya nuklir sebagai satu pilihan dan segera dibuat roadmap implementasinya. Ada kata-kata opsi terakhir tetapi, sebagai langkah penerapannya adalah nomor satu harus ada satu riset laboratorium skala riset untuk dibangun reaktor kemudian didorong kerjasama internasional supaya kita tidak ketinggalan teknologinya, kemudian kita punya tempat-tempat dimana ahli-ahli kita punya tempat untuk berekspresi dan berkarya, kemudian tetap diberikan dukungan untuk melakukan riset supaya apa yang kita kuasai tidak hilang dan tetap bisa kita pertahankan.
Point RUEN lainnya adalah, menekankan tentang cadangan penyangga energi (CPE) dimana kita sedang disiapkan. “Pesan Presiden bilamana mungkin sebaiknya tidak ditanggung APBN semata-mata tetapi diwajibkan juga oleh badan usaha untuk menumpuk cadangan penyangga sehingga dengan demikian kita bisa berbagi beban antara negara dengan badan usaha meskipun itu kewajiban negara tetapi kita bisa membuat regulasi untuk mewajibkannya,” ujar Sudirman.
Kemudian dua point terakhir, nomor satu ada usulan menambah anggota Dewan Energi Nasional non voting karena dirasa perlu melibatkan Kementerian yang lain seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Kelautan. “Pak Seskab diminta mengkaji aspek hukumnya apabila memungkinkan maka ditambah namun apabila tidak memungkinkan akan dilakukan artikulasi tergantung tema yang sedang dikerjakan,”tambahnya.
Yang terakhir sekali ada metrik yang dimuat disini sebagai lampiran dimana setiap Kementerian mendapat mandat atau tugas untuk pelaksanaan RUEN. Ditekankan supaya setiap Kementerian untuk mendukung pelaksanaan ini supaya RUEN ini tidak berhenti sebagai dokumen semata-mata dan betul-betul menjadi living dokumen yang dilaksanakan di lapangan .
RUEN Harus Mendorong Pengembangan Energi Bersih dan Konservasi Energi
Tidak boleh ada ego sektoral dalam pengembangan energi baru terbarukan, terlebih lagi pengembangan energi baru terbarukan merupakan komitmen kita bersama, komitmen nasional kita. “Saya minta Rencana Umum Energi Nasional harus mendorong secara agresif pengembangan energi bersih dan konservasi energi,” ujar Presiden Joko Widodo dalam arahan pada Sidang Paripurna Ketiga Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu, 22 Juni 2016 di Kantor Presiden.
Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit, Presiden meminta agar Rencana Umum Energi Nasional dapat menjawab permasalahan energi saat ini dan mendatang serta dapat mengantisipasi perkembangan energi global. “Rendahnya harga minyak dunia harus menjadi momentum,” ujar Presiden.
Dalam pandangan Presiden rendahnya harga minyak dunia menjadikan peluang untuk memperbaiki tata kelola sektor energi yakni dengan menata kembali sektor migas kita dari hulu sampai hilir. Selain itu, rendahnya harga minyak juga bisa menjadi peluang untuk membangun ketahanan dan kedaulatan energi di tanah air. “Untuk memperkuat cadangan penyangga energi, untuk mengantisipasi pertumpangan masa depan. Kita juga tidak bisa lagi menunda-nunda program energi baru terbarukan dan pengembangan energi baru terbarukan harus dipercepat lima kali lipat pada tahun 2025 agar bauran energi baru terbarukan mencapai 23 persen,” ucap Presiden.
Agenda Sidang paripurna ketiga DEN adalah penetapan Rencana Umum Energi Nasional dan penambahan anggotan dewan energi dan isu-isu strategis yang lainnya. “Rencana Umum Energi Nasional merupakan arah dan peta jalan pemenuhan energi sampai tahun 2050 dan sudah saatnya perencanaan dan perubahan nasional di sektor energi dilakukan lebih komprehensif dan memiliki visi jangka panjang,” pungkas Presiden.
Selain itu, Rencana Umum Energi Nasional harus menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan stakeholders bersinergi melaksanakan komitmen pembangunan energi nasional kita ke depan.
Oleh : ahmad senoadi
Dari bebagai sumber.
0 comments