SEJARAH PERTAMINA DARI PENJAHAHAN HINGGA KINI


Sejarah Pertamina (PT Pertamina (Persero)) merupakan cerita yang mengasikkan untuk dibaca. Sebagai sumber pendapatan, peran Pertamina dari jaman penjajahan hingga kini sangat dominan. Jika Pertamina mengalami kesulitan keuangan, maka negara dan rakyat merasakan dampaknya.  BUMN yang mengelola sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi ini tidak bisa dipungkiri merupakan bagian dari sejarah Indonesia sejak Belanda hingga reformasi ini.

Pertamina merupakan BUMN terbesar di Indonesia. Tugas utama adalah mengelola pertambangan minyak dan gas bumi Indonesia. Selain itu, distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) keseluruh Inodnesia juga dikelola Pertamina. Tugas inilah yang membuat Pertamina memonopoli BBM di Indonesia. Monopoli Pertamina akhirnya dicabut dengan disahkannya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun 2001. Pada era gas rumah tangga, Pertamina juga bertugas mendistribusikan gas dalam tabung untuk rumah tangga ke seluruh Indonesia.

Besarnya bisnis inilah yang membuat Pertamina sebagai perusahaan Raksasa Indonesia. Bahkan, Fortune Global 500 memasukkan Pertamina pada urutan 122 pada tahun 2013. Ini pengakuan dunia oleh lembaga independent terpercaya.

SEJARAH PERTAMINA, BUMN KEBANGGAN INDONESIA 

PERTAMINA ERA PENJAJAHAN

Belanda sebagai negara penjajah Indonesia sudah lama tergiur dengan seluruh kekayaan bumi pertiwi termasuk minyak dan gas bumi. Selain Belanda, Amerika Serikat juga telah menancapkan kukunya untuk berpartisipasi dalam eksploitasi minyak dan gas bumi Indonesia.
Tahun 1971.
Pemboran sumur minyak pertama dilakukan oleh Belanda pada tahun 1871 di daerah Cirebon.
Tahun 1883.
Pengeboran sumur Telaga Said di Sumatera Utara.
Tahun 1885.
  • Produksi pertama sumur Telaga Said. 
  • Produksi sumur Telaga Said ini menguak potensi minyak dan gas bumi Indonesia dimata dunia, terutama Belanda dan Amerika Serikat. Setelah diproduksikannya sumur Telaga Said, maka kegiatan industri perminyakan di tanah air terus berkembang. 
  • Penemuan demi penemuan terus bermunculan. Penemuan-penemuan sumur baru banyak terjadi di wilayah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, dan Kalimantan Timur. 
  • Untuk mengantisipasi prospek bisnis minyak yang bagus ini, Pemerintah Belanda mendirikan Royal Dutch Company di Pangkalan Berandan (Sumatera Utara).
Tahun 1887.
Pencarian minyak di Jawa Timur.
Tahun 1888.
Konsesi Sultan Kutai dengan JH Meeten di Sanga-Sang.
Tahun 1890.
Pendirian kilang Wonokromo & Cepu.
Tahun 1892.
Pembangunan kilang minyak di Pangkalan Berandan.
Tahun 1894.
Pendirian kilang Balikpapan oleh Shell Transport and Trading
Tahun 1899. 
  • Sahnya Undang-Undang Pertambangan Pemerintah Hindia Belanda (Indische Mijnwet) yang mengatur kegiatan pencarian minyak bumi di Indonesia oleh perusahaan Amerika dan Belanda. 
  • Amerika Serikat mengendus potensi minyak Indonesia dan berusaha untuk mendapatkannya. Mengetahui niatan ini, Pemerintah Belanda berusaha mencegahnya. Namun, Amerika tidak lantas menyerah dan terus menekan Pemerintah Belanda di Den Haag. Tekanan tersebut membuahkan hasil, akhirnya  muncul perusahaan patungan Amerika Serikat dan Belanda yakni SHELL dan NIAM (Jambi, Bunyu, dan Sumatera Utara).
  • Berikutnya, Standard Oil (perusahaan Amerika) masuk dan dipecah menjadi Standard Oil of New Jersey (membentuk Anak Perusahaan American petroleum Co) dan Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM). 
  • NKPM menemukan lapangan Talang Akar (Sumsel) yang merupakan lapangan terbesar di Hindia Belanda. 
  • Mendirikan Kilang Sungai Gerong di seberang Kilang Plaju milik Shell.
Tahun 1933 
  • Standard Oil of New Jersey yang mendapat konsesi Jawa dan Madura menggabungkan seluruh usahanya ke dalam Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk patungan. 
  • Di dalamnya ada bagian pemasaran Standard Oil of New York sekarang bernama Mobil Oil. Penggabungan ini diubah statusnya menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac) pada1947.
Tahun 1922 
Standard Oil of California masuk ke Kalimantan dan Irian Jaya
Tahun 1928 
Gulf Oil (AS) masuk ke Sumatera Utara
Tahun 1929 
Standard Oil of California masuk ke Sumatera Utara
Tahun 1933 
Standard Oil of New Jersey yang mendapat konsesi Jawa dan Madura menggabungkan seluruh usahanya ke dalam Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk patungan. Di dalamnya ada bagian pemasaran Standard Oil of New York sekarang bernama Mobil Oil.
Tahun 1942 - 1945
  • Pada periode ini, penjajahan di Indonesia berganti dari Belanda ke Jepang. Dengan berkuasanya Jepang di Indonesia, maka semua aset-aset minyak milik Belanda dikuasai oleh Jepang. 
  • Peran Jepang dalam industri perminyakan di Indonesia hampir tidak ada. Sebab, saat itu Jepang membutuhkan energi dan dana yang besar untuk membiayai perang di beberapa negara di Asia. Bahkan, Jepang berani menyerang Amerika Serikat. Salah satu jasa Jepang adalah pengembangan minyak jarak sebagai salah satu sumber energi. Jepang menghasilkan banyak minyak jarak untuk menggerakkan dan melumasi mesin-mesin perangnya.
  • Berdasarkan catatan, Jepang berhasil memproduksi minyak Indonesia pada angka 50 juta barel. 

PERTAMINA ERA PERJUANGAN - PASCA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Semangat berjuang pada era 1900-an telah berkobar di Indonesia. Pendirian Budi Utomo telah memicu munculnya banyak perkumpulan-perkumpulan orang pribumi. Demam ini juga menjadi dasar pendirian Laskar Buruh Minyak.  Anggota Laskar Buruh Minyak adalah orang-orang bekas buruh minyak di masa penjajahan Belanda dan Jepang yang secara inheren memiliki keahlian dan menguasai proses produksi minyak bumi secara profesional. Laskar Buruh Minyak inilah yang merupakan cikal bakal profesional di bidang minyak di Indonesia.

Pada era ini, Indonesia berusaha merebut dan menguasai sumur-sumur minyak dari tangan Jepang dan Belanda. Laskar Buruh Minyak, Tentara Nasional Indonesia, dan Pemerintah Indonesia bahu membahu untuk bisa mengembalikan Sumber Daya Minyak ke pangkuan ibu pertiwi.

Secara umum ini adalah periode perang, yang mana masuk dalam  Perang Asia Timur Raya. Produksi minyak mengalami gangguan. Pada masa pendudukan Jepang usaha yang dilakukan hanyalah merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau pemboman lalu pada masa perang kemerdekaan produksi minyak terhenti. Namun ketika perang usai dan bangsa ini mulai menjalankan pemerintahan yang teratur, seluruh lapangan minyak dan gas bumi yang ditinggalkan oleh Belanda dan Jepang dikelola oleh negara.

Pemerintah Republik Indonesia mulai menginventarisasi sumber-sumber pendapatan negara, di antaranya dari minyak dan gas. Namun saat itu, pengelolaan ladang-ladang minyak peninggalan Belanda terlihat tidak terkendali dan penuh dengan sengketa. Di Sumatera Utara misalnya, banyak perusahaan-perusahaan kecil saling berebut untuk menguasai ladang-ladang tersebut.

Tahun 1945.
  • Laskar Buruh Minyak didirikan dan  dipimpin oleh Johan.
  • Laskar Buruh Minyak bernegosiasi dengan Jepang untuk menguasai sumur-sumur minyak di Indonesia. Awalnya Jepang menolak dengan alasan akan diberikan kepada Sekutu,  tapi kemudian menyerahkan aset minyak ini kepada Laskar Buruh Minyak pada September  1945.
  • Berdirinya Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PTMNRI).
  • Berdirinya Perusahaan Tambang Minyak Indonesia (PTMN) di bekas tambang Royal Dutch Shel di Lapangan Nglobo, Semanggi, Ledok, dan Wonokromo.
Tahun 1947-1948.
  • Melalui Agresi Militer Belanda merebut semua aset tambang dari Laskar Buruh Minyak.
  • Selama periode ini produksi minyak menurun drastis akibat aksi bumi hangus yang dilakukan oleh Laskar Buruh Minyak.
  • SVPM berubah menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac).
Tahun 1957
  • Nasionalisasi minyak Indonesia. 
  • Pendirian PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera (PT ETMSU).
  • PT ETMSU berubah menjadi PT Permina.

PERTAMINA DALAM INTEGRASI PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS

Menyadari bahwa semua SDA harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pemerintah Indonesia kemudian menetapkan bahwa pihak yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara. Konteks negara ini diwakili oleh Pertamina.  Banyak permasalahan di minyak dan gas Indonesia harus dihadapi pada periode 1960-an. Di lain pihak, jumlah SDM di bidang perminyakan sangat sedikit. 

Tahun 1959
  • 50 Persen saham NV NIAM (perusahaan patungan Belanda Amerika Serikat) diambil alih oleh pemerintah. 
  • NV NIAM berubah menjadi PT Permindo. 
Tahun 1961
  • PT Permindo menjadi PN Permigan
  • PT Permina direstrukturisasi menjadi PN Permina.
Tahun 1960

PT Permina direstrukturisasi menjadi PN Permina.
Tahun 1968
PN Permina yang bergerak di bidang produksi digabung dengan PN Pertamin yang bergerak di bidang pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber daya yang kala itu sangat terbatas. Perusahaan gabungan tersebut dinamakan PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Pertamina).

PERTAMINA MENJADI TONGGAK MINYAK DAN GAS  

Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak & gas di seluruh Indonesia.

PERTAMINA "MENJADI PERUSAHAAN ENERGI NASIONAL KELAS DUNIA"

Bergulirnya reformasi pada pemerintahan membuat kebijakan minyak dan gas Indonesia berubah. Setelah melalui DPR, Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU baru ini memiliki semangat reformasi yang intinya mencabut monopoli pertamina di bisnis minyak dan gas. 

Pasca penerapan UU No 22 Tahun 2001, fungsi regulator Pertamina di hulu dan hilir migas dicabut dan diserahkan kembali ke pemerintah. Pertamina ditempatkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang migas (operator) yang memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Regulator hulu kemudian diserahkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang sekarang menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM. Regulator di hilir diserahkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).  

Menjawab hal ini, Pertamina mendirikan PT Pertamina EP yang fokus bisnis di bidang hulu migas. Dalam bisnis hulu migas ini, Pertamina tidak mengalami hambatan yang berarti dalam bersaing dengan perusahaan-perusahaan migas dari dalam negeri dan luar negeri. Selain Pertamina EP juga ada anak usaha dibidang  pengelolaan transportasi pipa migas, jasa pemboran, dan pengelolaan portofolio di sektor hulu. 

Di hilir, Pertamina membuat tiga lini bisnis, yaitu  Pengolahan, Niaga & Pemasaran, dan Bisnis LNG. Bisnis hilir ini penuh dinamika, karena ada distribusi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas yang sering disebut PSO migas. UU mengamanatkan  PSO dilaksanakan melalui mekanisme tender bebas atau sering disebut sebagai persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar. 

Faktanya, distribusi PSO BBM dan gas di wilayah yang menguntungkan saja yang diincar oleh perusahaan migas swasta dalam negeri dan luar. Sementara, PSO BBM dan gas di wilayah yang tidak layak secara ekonomi (wilayah terpencil) tidak ada yang menginginkannya. Akhirnya, Pertamina mendapat tugas negara untuk distribusi PSO BBM dan gas di sebagian besar wilayah Indonesia.  

Tahun 2001
Pengesahan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2002
  • Pembentukan BP Migas, kemudian pada tahun 2013 dibentuk SKK Migas.
  • Pendirian PT Pertamina Hulu Energi 
Tahun 2003
Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.
Tahun 2004
Pembentukan BPH Migas
Tahun 2005
  • Mendirikan PT Pertamina EP
  • Mendirikan PT Pertamina EP Cepu
  • Mendirikan PT Pertamina Ritel
  • Mengubah logo dari kuda laut menjadi anak panah
Tahun 2006
  • Mendirikan PT Pertamina Geothermal Energy 
  • Mencanangkan program transformasi.
Tahun 2007
Mendirikan PT Pertamina Gas

ANAK USAHA PERTAMINA

  • PT. Pertamina EP, bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi dan serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil kegiatan eksploitasi. 
  • PT Pertamina Geothermal Energy, bergerak dalam bidang pengelolaan dan pengembangan sumber daya panas bumi. 
  • PT Pertamina Hulu Energi,  bergerak dalam bidang pengelolaan usaha sektor hulu minyak & gas bumi serta energi baik dalam maupun luar negeri. 
  • PT Pertamina EP Cepu, bergerak dalam bidang eksplorasi, eksploitasi dan produksi di Blok Cepu. 
  • PT Pertamina Drilling Services Indonesia, bergerak di bidang pemboran dan kerja ulang pindah lapisan sumur-sumur migas dan geothermal.
  • PT Tugu Pratama Indonesia, bergerak di bidang Jasa Asuransi Umum, Minyak dan Gas dan Industri operasi Marine Hull. 
  • PT Pertamina Dana Ventura, bergerak di bidang Investment Portfolio Management Services.
  • PT Pertamina Bina Medika, bergerak di bidang pelayanan kesehatan dan Rumah Sakit di Jakarta.
  • PT Patra Jasa, bergerak bidang hotel, motel management, kantor dan sewa properti. 
  • PT Pelita Air Service,  bergerak dalam bidang transportasi udara, Aircraft Charter dan Regular Air Services. 
  • PT Pertamina Gas,  bergerak dalam bidang niaga, transportasi distribusi, pemrosesan dan bisnis lainnya yang terkait dengan gas alam dan produk turunannya. 
  • PT Pertamina Patra Niaga, bergerak di Hilir Migas dalam bidang usaha perdagangan BBM, pengelolaan BBM, pengelolaan armada/fleet, dan pengelolaan depot, teknologi dan perdagangan Non BBM. 
  • PT Pertamina Trans Kontinental, bergerak dalam bidang Non Tanker Domestik Transportasi untuk industri minyak dan manajemen KABIL Jetty di Batam, Agency, Jasa Underwater dan HOP. 
  • PT Pertamina Retail, bergerak dalam bidang Retail SPBU. 
  • PT Pertamina Training & Consulting, bergerak dalam bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Analisis dan Konsultasi Manajemen Sistem sebagai bagian dari mempromosikan Minyak & Gas dan operasi Panas Bumi. 
  • PT Nusantara Regas, bergerak dalam pengadaan LNG, Penyediaan Fasilitas FSRU dan Fasilitas Lainnya serta penjualan Gas Bumi.
  • PT Dana Pensiun Pertamina, mengelola data peserta dan mengembangkan dana guna memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat subyek. 
  • PT Patra Dok Dumai, bergerak di bidang Teknologi Pemeliharaan Perbaikan Kapal.
Oleh : Ahmad Senoadi
Dari berbagai sumber.
Load disqus comments

0 comments