Kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dipimpin Sudirman Said ini berjanji dalam satu sampai dua minggu akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Penurunan harga gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, permen tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) no 40/2016. "Insya Allah dalam satu hingga dua minggu ke depan terbit," ujar Wiratmaja ke KONTAN, Kamis (19/5).Sesuai Perpres, pelaku usaha di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet bisa menikmati penurunan harga gas. Adapun besaran penurunan harga, "Di kisaran US$ 1 hingga US$ 2 per mmbtu," tandas Wiratmaja.
ESDM juga berjanji akan memberikan insentif bagi pelaku usaha di industri migas. Sayang, Wiratmaja enggan menyebut insentifnya. Hanya, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M.I Zikrullah mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan penurunan harga gas bagian pemerintah antara SKK Migas dengan Kementerian ESDM.
Kata Zikrullah, kebijakan penurunan harga gas bagian pemerintah mengharuskan SKK Migas memetakan harga dari blok yang harga akan turun, termasuk 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang juga direncanakan akan turun harganya. Makanya, SKK Migas akan mempelajari detail Perpres baru itu untuk menentukan penurunan harga gas bagian pemerintah itu. "Kami lihat detailnya dulu," ujarnya lagi.
Berbeda dengan pemerintah, kontraktor gas nampaknya lebih tenang. Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hery Yusup menyebut penurunan harga gas terjadi di hulu. Ini artinya bagian pemerintah yang akan terpotong. Adapun bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan tetap. "Tugas kami adalah wajib meneruskan penurunan harga gas di hulu ke industri-industri yang ditentukan pemerintah."
Bila harga gas hulu turun, harga gas ke pengguna gas juga dipastikan turun. Untuk itu, PGN siap menyesuaikan harga gas ke pelanggan PGN, terutama industri yang menikmati penurunan harga gas.
Trader tunggu ESDM
Sabrun Jamil Amperawan, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) bilang, trader gas memilih menunggu aturan pelaksana atas penurunan harga gas. Dengan begitu, harga lebih pasti. "Kami menunggu arahan ESDM," ucap Sabrun ke KONTAN, Kamis (19/5). Biarpun begitu, Sabrun berharap, penurunan harga gas ke konsumen akhir atau industri hanya US$ 1. Ini artinya, penurunan harga gas di tingkat industri bakal mungil. Sebab, penurunan harga tak diikuti dengan turunnya biaya distribusi.
Trader tunggu ESDM
Sabrun Jamil Amperawan, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) bilang, trader gas memilih menunggu aturan pelaksana atas penurunan harga gas. Dengan begitu, harga lebih pasti. "Kami menunggu arahan ESDM," ucap Sabrun ke KONTAN, Kamis (19/5). Biarpun begitu, Sabrun berharap, penurunan harga gas ke konsumen akhir atau industri hanya US$ 1. Ini artinya, penurunan harga gas di tingkat industri bakal mungil. Sebab, penurunan harga tak diikuti dengan turunnya biaya distribusi.
Tahap pertama, 15 kontrak gas turun harga
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Direktur Pembinaan Program Direktorat Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyebut, Permen ESDM yang mengatur penurunan harga gas tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera terbit.
Setelah Permen terbit, pelaku industri yang masuk ke dalam 15 kontrak bisa langsung mendapatkan penyesuaian harga gas yang baru. Sejauh ini, pemerintah memang telah menyisir 31 kontrak gas yang akan diberikan insentif berupa penurunan harga. "Tahap pertama itu ada 15 kontrak yang sudah kami umumkan. Sebanyak 15 kontrak itu yang langsung, semoga tidak ada halangan," kata Agus pada Jumat (20/5) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Pelaku industri yang termasuk dalam 15 kontrak yang mendapatkan penurunan harga akan bisa mendapatkan harga gas yang lebih murah dari sebelumnya, karena dalam Perpres Penetapan Harga Gas tersebut telah diatur bahwa pengurangan harga gas ini wajib diteruskan ke pelanggan. Jika nantinya badan usaha niaga gas yang terdapat dalam 15 kontrak tahap pertama tidak menurunkan harga gas kepada konsumen akhir, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah. "Izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal hitung-hitungannya saja,"kata Agus.
Berikut 15 Kontrak Gas yang bisa langsung mendapatkan penurunan harga:
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Direktur Pembinaan Program Direktorat Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyebut, Permen ESDM yang mengatur penurunan harga gas tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera terbit.
Setelah Permen terbit, pelaku industri yang masuk ke dalam 15 kontrak bisa langsung mendapatkan penyesuaian harga gas yang baru. Sejauh ini, pemerintah memang telah menyisir 31 kontrak gas yang akan diberikan insentif berupa penurunan harga. "Tahap pertama itu ada 15 kontrak yang sudah kami umumkan. Sebanyak 15 kontrak itu yang langsung, semoga tidak ada halangan," kata Agus pada Jumat (20/5) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Pelaku industri yang termasuk dalam 15 kontrak yang mendapatkan penurunan harga akan bisa mendapatkan harga gas yang lebih murah dari sebelumnya, karena dalam Perpres Penetapan Harga Gas tersebut telah diatur bahwa pengurangan harga gas ini wajib diteruskan ke pelanggan. Jika nantinya badan usaha niaga gas yang terdapat dalam 15 kontrak tahap pertama tidak menurunkan harga gas kepada konsumen akhir, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah. "Izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal hitung-hitungannya saja,"kata Agus.
Berikut 15 Kontrak Gas yang bisa langsung mendapatkan penurunan harga:
- Pertamina EP dengan pembeli Indo Raya Kimia di wilayah Jawa Bagian Barat dengan harga baru US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,95 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Krakatau Steel di Jawa Bagian Barat dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,95 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Pupuk Kujang di Jawa Bagian Barat dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,48 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Energasindo Heksa Karya (Bitung) di Jawa Bagian Barat dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,75 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Energasindo Heksa Karya (Tegal Gede) di Jawa Bagian Barat dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,75 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Energasindo Heksa Karya (Cilegon) di Jawa Bagian Barat dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,75 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Sadikun Niagamas Raya (Cikarang) di Jawa Bagian Barat dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,95 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Tosa Sakti di Jawa Bagian Tengah dengan harga US$ 6,93 per mmbtu dari harga lama US$ 8,22 per mmbtu.
- Kangean Energi Indonesia Ltd dengan pembeli Petrokimia Gresik di Jawa bagian Timur dengan harga US$ 6 per mmbtu dengan harga lama US$ 6,28 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Pupuk Sriwidjaja di Sumatera Selatan dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,31 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli Pupuk Sriwidjaja di Sumatera Selatan dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 6,55 per mmbtu.
- Pertamina EP dengan pembeli PT Perusahaan Listrik Negara Tbk (PGN) di Sumatera Utara dengan harga US$ 6,83 per mmbtu dari harga lama US$ 8,24 per mmbtu.
- Pertamina EP (Sumur Benggala-1) dengan pembeli PT Perusahaan Listrik Negara Tbk (PGN) di Sumatera Utara dengan harga US$ 6,83 per mmbtu dari harga lama US$ 8,24 per mmbtu.
- PHE NSB dengan pembeli PIM di Sumatera Utara dengan harga US$ 6 per mmbtu dari harga lama US$ 7,25 per mmbtu.
- PHE NSO dengan pembeli PIM di wilayah Sumatera Utara dengan harga US$ 6,64 per mmbtu dari harga lama US$ 7,25 per mmbtu.
Oleh : Ahmad Senoadi
Dari berbagai sumber.
0 comments