PERTAMINA JADI BUMN HOLDING MIGAS


Pada periode dibawah 2017an, terjadi carut-marut bisnis hilir gas antara PT Pertagas (Persero) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN. PGN dan Pertagas saling bersaing dengan ketat di bisnis gas. Permasalahan terjadi pada infrastruktur gas yang dibangun oleh masing-masing perusahaan. Baik PGN maupun Pertagas tidak rela jika infrastuktur gas (berupa pipa) dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mendapatkan untung dari hasil jual gas. Ini mendorong terjadinya tumpang tindih investasi di pembangunan pipa gas.

Sehingga konsumen mendapati beberapa biaya tambahan untuk membeli gas. Akibatnya, harga gas menjadi tidak ekonomis secara industri. Banyak industri di Indonesia turun daya saingnya dibandingkan negara lain akibat harga gas di Indonesia yang lebih mahal. Pada tahun 2017, harga rata-rata gas untuk sektor industri saat itu mencapai US$ 9,5 per MMBTU (milion british thermal unit/satuan standar panas yang dihasilkan gas). Untuk industri pupuk dan petrokimia US$ 6,25-16,7 per mmbtu, sedangkan industri tekstil, pulp dan kertas bisa mencapai US$ 9,15-16,0 per MMBTU. Padahal, harga gas industri di Singapura hanya USD3,8 per MMBTU. Jadi harga gas di Indonesia dua kali lebih dibanding di luar negeri.

Ini merupakan ironi yang sangat menyesakkan dada, mengingat Indonesia adalah salah satu eksportir gas besar di dunia. Indonesia juga memiliki cadangan gas yang cukup besar. Pemerintah sempat berfikir untuk memperbolehkan impor dari luar negeri untuk meningkatkan daya saing industri di Indonesia. Meski diakui, bahwa tingginya harga gas bukan sekedar peseteruan antara PGN dan Pertagas. Beberapa hal turut andil membuat harga gas tinggi, salah satunya pajak. Namun, tulisan ini fokus untuk membahas efisiensi biaya dengan adanya holding migas.

Pemerintah sempat kualahan saat Pertagas dan PGN saling tuding sebagai penyebab tingginya harga gas. Pemerintah melalui Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Aturan ini menyebutkan "dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, sebuah badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan jaringan tertentu."

Berdasarkan Permen ESDM itu, kemudian pada 2011 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengeluarkan surat perintah agar seluruh pipa gas harus open access. Sayangnya, perintah sulit terlaksana akibat keengganan PGN. Akibatnya, harga gas tetap melambung tinggi.  Dipandang dari segi bisnis dan pembangunan infrastruktur pipa gas, posisi PGN rasional. Permen ESDM tersebut dimanfaatkan oleh para trader untuk meraup keuntungan besar tapi enggan membangun pipa gas. Buat apa bangun pipa karena bisa menggunakan pipa PGN. Di lain pihak PGN diwajibkan terus membangun pipa untuk meningkatkan jangkauan ke konsumen.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berusaha menyelesaikan hal ini. Konsep utama adalah pembentukkan holding perusahaan migas yang akan membawahi semua bisnis gas di tanah air. Pertamina ditunjuk pemerintah sebagai perusahaan holding migas. Rancangannya, PGN akan mengakuisisi Pertagas. Berikutnya, Pertamina akan mengakuisisi PGN. PGN akan menjadi entitas yang menangani semua bisnis hilir di bidang gas.

Yang pasti, dalam beleid tersebut, pemerintah akan memberi penambahan penyertaan modal pemerintah (PNM) ke Pertamina berupa pengalihan 13,8 miliar saham Seri B milik negara di PT Perusahaan Gas Negara Tbk, setara kepemilikan 56,96%. Dengan kepemilikan saham segede itu, Pertamina kelak akan menjadi pemegang saham mayoritas di PGN.

Beberapa saat sebelum pembentukan holding migas, PGN berharap, apapun bentuk PGN kelak tetap akan memberi hasil positif bagi semua pemangku kepentingan. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN berharap, sinergi ini bisa membuat target pembangunan jaringan pipa gas terwujud. Apalagi, Pertamina kelak kuasai bisnis gas mulai dari hulu sampai hilir. "Mudah-mudahan, ini mempermudah penugasan dalam pembangunan jaringan gas bisa lebih masif," kata salah satu pejabat Kementerian ESDM.

Pada November 2015, sempat ada usulan mengatasi harga gas selain pembentukkan holding migas. Idenya adalah pengembangan kluster BUMN di bidang energi. Ide ini terlontar saat rapat koordinasi di Kementerian BUMN. Ide dari kluster BUMN di bidang energi yaitu PT Perusahaan Listrik Negaa (Persero) yang sering disingkat PLN sebagai penyedia infrastruktur ketenagalistrikan, Pertamina sebagai pemain kunci di perminyakan, dan PGN di sektor industri gas. Namun, usulan ini kandas. Artinya, penyelesaian carut-marut bisnis hilir di bidang gas melalui pembentukan holding migas, yaitu Pertamina. 

Pro dan kontra muncul atas upaya pemerintah membentuk holding migas untuk mengatasi masalah bisnis gas di Indonesia. Pihak yang kontra menyatakan ketakutannya harga gas akan semakin tinggi dengan adanya holding migas. Sementara, Ekonom Faisal Basri meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih gencar untuk menjelaskan manfaat holding migas. Harapannya, pemangku kepentingan gas bisa mendapatkan informasi yang tepat sehingga penolakan berkurang. Namun, Faisal Basri juga mewanti-wanti agar PGN sebagai entitas yang ditugaskan di bisnis hilir gas tetap menjual gasnya ke konsumen akhir (end user) sehingga bisa menghapus rantai panjang bisnis hilir gas yang memicu tingginya harga gas.

Sementara pihak yang pro menyatakan harapannya pembentukan holding migas bisa membuat harga gas lebih murah atau setara dengan di luar negeri. Perusahaan pemeringkat Moody's Investor Service menilai pembentukan holding tidak akan memberikan dampak negatif kepada PGN sebagai perusahaan publik. Bahkan, beberapa analis menilai aset PGN bisa naik jadi Rp115 triliun. Berikutnya, Pertamina bisa menghemat biaya inovasi sebesar Rp39 triliun dan terjadi efisiensi Rp20 triliun selama 5 tahun kedepan.

Proses holding migas masih berlangsung, kita harapkan hal yang terbaik bagi bangsa. Yaitu harga gas yang adil (fair) paling tidak sama dengan apa yang terjadi di luar negeri. Sehingga, industri dalam negeri lebih kompetitif di perdagangan global dan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai. 

Oleh : Ahmad Senoadi
Dari berbagai sumber. 
Load disqus comments

0 comments